Selamat Datang

Selamat Datang di SMA Negeri 6 Tangerang Selatan
Info Lebih Lengkap, Kunjungi www.sman6.com atau sman6tangsel.sch.id

Senin, 12 Maret 2012

Sosialisasi Kegiatan Siswa

LANDASAN HUKUM KEGIATAN SISWA
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ;
• Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik;
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan

TUJUAN PEMBINAAN KESISWAAN
a. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan kreativitas;
b. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
c. Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
d. Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society).

STRATEGI PENINGKATAN MUTU KEGIATAN SISWA
 Optimalisasi pembinaan kesiswaan secara sistematis, berkelanjutan dan komprehensif melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler
 Memiliki program peningkatan prestasi non akademik terdiri 1). Kelompok Agama, Seni, Kekaryaan, 2). Kelompok Bela Negara, Keterampilan, Olah Raga dan 3). Kelompok Sains Teknologi Club dan Olimpiade yang mampu bersaing baik di tingkat Kab/ Kota, Propinsi dan tingkat Nasional
 Memiliki data dan laporan tentang prestasi siswa yang pernah diraih
 Memberikan penghargaan khusus bagi peserta didik yang berprestasi.
 Memanfaatkan prestasi yang telah diraih untuk mempromosikan sekolah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Data anda telah diterima.